Pemkot Pangkalpinang Upayakan Parkir Berlangganan

Investigasibhayangkara.com~//- Pangkalpinang – Pemkot Pangkalpinang akan menerapkan sistem parkir berlangganan bersama pajak kendaraan.

“Parkir berlangganan merupakan upaya yang dianjurkan oleh Kemendagri untuk membantu menata sistem parkir. Nantinya, setiap kendaraan bermotor yang membayar pajak di Samsat akan secara otomatis dikenakan biaya parkir berlangganan,” ungkap Welly, Senin (7/10/2024).

Welly mengatakan sistem parkir berlangganan akan mencakup tidak hanya sepeda motor terapi juga mobil. Tarif parkir masih dalam proses pembahasan dan diperkirakan tarifnya Rp.100.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp.150.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.

“Parkir berlangganan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat tarif masih dalam pembahasan, tapi Jami perkirakan untuk motor sekitar Rp.100.000 per tahun dan mobil Rp.150.000 per tahun,” pungkas Welly.-

(Ach IBI).