Pengungkapan Pengelola Ilegal Benih Lobster di Banten, Ini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan

𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 =
𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔- // – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap pengelolaan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yaitu DS, DD, DE, dan AM. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pengelolaan BBL ilegal ini.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja.

Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster. Sedangkan AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.

BARANG BUKTI scaled

Operasi Penangkapan dan Penyelamatan Uang Negara

Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas Ditpolair Korpolairud menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan BBL ilegal di lokasi tersebut. Kombes Donny mengatakan bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola secara ilegal. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 32 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Ditpolair menghentikan sebuah minibus yang keluar dari lokasi. Setelah meminta kendaraan tersebut kembali ke TKP, petugas menemukan barang bukti berupa ribuan benih lobster. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Ancaman Hukuman

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan kepolisian dalam memerangi praktik perikanan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

𝗧𝗪𝟭/𝗿𝗲𝗱