Penyertaan Modal BUMDes Desa Cipaingeun Dua Tahun Berturut-Turut Jadi Pinjaman Aparatur Desa, Pengelola Akui Ada Komplain Warga

Investigasi Bhayangkara.com –Tasikmalaya – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cipaingeun, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, semakin terang setelah pihak pengelola BUMDes membenarkan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pinjaman aparatur desa serta sejumlah Ketua RT dan Ketua RW.

Ketua BUMDes Desa Cipaingeun, Ahmad Sungkawa yang akrab disapa Cucu, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2025), mengakui bahwa dana penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun 2024 dan 2025, memang direalisasikan dalam bentuk pinjaman.

“Ya, memang untuk penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa direalisasikan untuk pinjaman aparatur desa dan para Ketua RW serta Ketua RT. Pada tahun 2024 sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah), sedangkan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk pembiayaan restrukturisasi BUMDes. Sementara pada tahun 2025 direalisasikan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ujar Cucu.

Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 dana pinjaman tersebut diberikan kepada 8 orang penerima, masing-masing sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan pada Tahun Anggaran 2025, pinjaman diberikan kepada 10 orang penerima dengan nominal yang sama, yakni Rp5.000.000 per orang.

“Skema pinjaman berlangsung selama tiga tahun atau 36 bulan dengan cicilan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per bulan. Total pengembalian, termasuk bunga, dari pinjaman Rp5.000.000 menjadi Rp7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut menuai keluhan dari warga desa. Selang dua hari kemudian, pada Minggu (29/12/2025), dilakukan kembali konfirmasi yang disaksikan dan dibenarkan oleh Ketua BUMDes serta Kepala Desa Cipaingeun. Dalam kesempatan itu, Opik, salah seorang anggota BUMDes, turut mengakui adanya komplain dari masyarakat.

“Kami akui kesalahan dari pihak BUMDes yang merealisasikan dana penyertaan modal hanya untuk pinjaman aparatur desa, sehingga ada warga yang komplain kepada kami,” kata Opik.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan penyertaan modal BUMDes belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes, yakni meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara luas dan berkeadilan.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) DPD Tasikmalaya Ade hera angkat bicara. Ia menilai kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Desa Cipaingeun terkesan tidak memahami aturan yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes.

“BUMDes dibentuk untuk kepentingan ekonomi masyarakat desa secara menyeluruh, bukan untuk kepentingan aparatur desa atau kelompok tertentu. Jika benar dana tersebut hanya dipinjamkan kepada aparatur dan RT/RW, maka ini patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, pemerintah desa wajib membuka ruang klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat. Ade hera mendorong agar pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat pengawas, segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran Dana Desa tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cipaingeun belum memberikan keterangan resmi untuk Langkah keberlanjutan dugaan tersebut.
(Tim)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,