Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. Morowali – Penyidik kejati sulteng geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis ( 7/3-2024 ).
Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.
“Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024, membuat terang tindak pidana, guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Desa Ambunu,”tuturnya.
Ia menyebutkan,dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta keterangan sejumlah tokoh masyarakat di desa Ambunu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Desember 2023 silam, Mereka dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya : Adudin Jena, Husen Jus, Abd muluk dan Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng.
( FL/ Penkum )









