Investigasibhayangkara.com~//- Pangkalpinang – PJ Walikota Pangkalpinang, Budi Utama datangi Kantor Ombudsman Bangka Belitung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kita Pangkalpinang untuk menyusun draf Peraturan Walikota ,(Perwako) tentang penyelenggaraan pendanaan Pendidikan dan pengalokasiannya, Senin (18/11/2024).
Budi menjelaskan melalui regulasi ini nanti masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pendidikan yang tujuannya untuk pengembangan karakter siswa.
“Kami tidak ingin melanggar aturan dan tentunya untuk memastikan perlindungan terhadap guru. Sumbangan ini awalnya itu untuk pengembangan karakter siswa, seperti mengikuti kegiatan pawai dan lainnya. Jadi tidak ada paksaan, kalaupun orang tua tidak ingin ikut menyumbang, tidak harus dipermasalahkan . Cukup doakan saja,” ungkap Budi Utama.
“Kami berdiskusi ke Ombudsman agar dengan adanya regulasi yang jelas ini, kegiatan pendidikan tidak terhambat karena ketakutan terhadap anggapan pungli. Insya Allah kami targetkan revisi draf ini selesai pada Desember nanti,” pungkas Budi Utama.-
(Ach IBI).