Kota Semarang – Polda Jawa Tengah terus berupaya memutus mata rantai bandar narkoba dengan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Hasilnya, Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap dugaan peredaran sabu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai Pengedar serta mengamankan total 29,64 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Kombes Pol Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (5/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Dalam menjalankan perannya, GTI diduga memperoleh imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran.
“Informasi dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari sana, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke seorang pria lainnya berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, dari hasil pemeriksaan, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum dialamatkan kepada pemesan. Untuk pekerjaan tersebut, UR diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.
“Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke bandarnya.
“Komitmen kami jelas, setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan. Kami tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan pelaku di lapangan, tetapi juga terus mengejar pihak lain yang berada di belakang peredarannya,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.




