
Polisi Razia Pedagang Petasan di Kecamatan Ngabang, Puluhan Petasan disita
𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗯𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺 ~
𝗡𝗚𝗔𝗕𝗔𝗡𝗚 //- Polres Landak – Polda Kalbar, Polsek Ngabang menggelar razia petasan di kecamatan Ngabang Hasilnya, sebanyak Puluhan butir petasan disita Polisi.
“Telah diamankan puluhan petasan dengan Merek Sun, Merek Happy Flower, dan berbagai merek telah kita sita,” kata Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, S.H dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Kegiatan digelar mulai pukul 10.00 Wib tadi siang. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan pasar ngabang.
“Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan,” ujar Kapolsek.
Sebanyak puluhan butir petasan tersebut disita dari tangan pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.
“Risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” imbuhnya.
Kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951,” Tegas Kapolsek.
Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek menyebut, Selain mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan Petasan,” Tutupnya
𝗧𝗶𝗺 𝗜𝗕𝗜 // 𝗥𝗲𝗱
Penulis : Humas Polsek Ngabang








