Investigasibhayangkara.com
Menindak Lanjuti Instruksi Mabes Polri, Polres Bitung membentuk Tim Pemberatasan judi Online, mengingat perkembangan kegiatan haram itu telah menggurita dan meresahkan Masyarakat.
Selain membentuk Tim Pemberantas, Polres Bitung juga melakukan Sosialisasi Pelarangan Judi Online. Dalam Sosialisasinya petugas menghimbau kepada Masyarakat agar berhenti main Judi.
“Stop main judi sebab tidak ada yang kaya karena bermain judi, yang ada malah terlilit hutang piutang. Judi itu perbuatan yang dilarang untuk itu berhentilah sebelum semuanya terlambat,” kata Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.,SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gede Indra Asti AP.,StrK.,Sik.,MH.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat kota Bitung, silahkan informasikan kepada kami jika mengetahui ada praktek judi one line,” tambahnya.
Diketahui, Perjudian Online di atur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat(2) no. 19 tahun 2016.
Berdasarkan pasal tersebut, Kepala Satuan di Reskrim Polres Bitung ini menjelaskan, para pelaku Judi Online dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau dendan paling banyak satu miliar.
“Untuk itu Kami Polres Bitung menghimbau kepada masyarakat agar segera berhenti main judi one line atau judi lainnya agar tidak menyusahkan diri sendiri maupun orang lain,” Pungkasnya. (Maulana)



