Polsek Muntok Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Di Kp. Teluk Rubiah

Berita Hari Ini193 Dilihat

Investigasibhayangkara.com~//- Bangka Barat (Muntok) – (KE) 27 Tahun laki laki buruh harian lepas,(RE) 23 tahun laki laki buruh harian lepas, merupakan dua pelaku pencurian yang diamankan oleh Anggota Unit Resintel Polsek Muntok, Senin (12/8/2024).

Pelapor langsung pergi ke pasar mentok setelah sholat subuh untuk berjualan ikan, sampai di pasar mentok pelapor membuka jok motor pelapor untuk mengambil tas yang berada di dalam jok dan membuka tas ternyata sudah berkurang, yang awalnya sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersisa tinggal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Setelah itu pelapor langsung kembali lagi ke masjid Al-Murthadar yang berada di Kp. Teluk Rubiah Kec. Mentok Kab. Bangka Barat untuk melihat CCTV dan setelah pelapor melihat CCTV tersebut, terlihat (KE) dan (RE) yang mengambil uang milik pelapor.

Anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pukul 02.30 wib pelaku (KE) berhasil diamankan pada saat sedang berada di rumah temannya di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, dan mengakui memang telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman masjid AL_MURTHADAR.

Sekira pukul 06.30 wib, Anggota Unit Resintel Polsek Mentok melakukan pengembangan dan didapati pelaku lain (RE) yang sedang berada di rumahnya di Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Mentok yang melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama dengan (KE) di halaman masjid AL_MURTHADAR.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Mentok menyampaikan pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 405.000,1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 65.000,1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 205.000,1 (satu) lembar slip top up dana sebesar Rp. 100.000,1 (satu) buah tas selempang warna abu-coklat.-

Sumber : Polres Bangka Barat.

(Ach IBI).