Investigasibhayangkara.com
Semarang – Proyek peningkatan jalan R Soekanto di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah menimbulkan duka bagi para pedagang yang menggantungkan hidupnya di sepanjang jalan tersebut. Puluhan bangunan yang selama ini digunakan untuk berjualan harus digusur tanpa adanya kompensasi atau tali asih dari pihak Binamarga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
Seorang pedagang yang terkena dampak, Is (31), pengusaha mebel, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, semua pemilik bangunan usaha di sepanjang jalan R Soekanto telah diperintahkan untuk membongkar bangunan mereka karena proyek peningkatan jalan segera dimulai.
“Kami disuruh bongkar semua, tapi tidak ada kompensasi atau tali asih dari pihak proyek,” keluh Is kepada jurnalis, selasa (20/8/24).
Sementara itu, Lurah Sambiroto, Astuti, saat ditemui menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari Binamarga, yang merupakan bagian dari DPU Kota Semarang.
“Saya hanya menjalankan tugas dari pemerintah kota untuk menertibkan pedagang di wilayah kami. Untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung ke Kabid Binamarga DPU Kota Semarang,” jelas Astuti.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kabid Binamarga, Bagus, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL).
Pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 13.30 WIB, pihak Binamarga mengadakan rapat sosialisasi di Kelurahan Sambiroto. Rapat yang dihadiri oleh pihak kontraktor, konsultan, kelurahan, dan para pemilik bangunan ini menegaskan bahwa bangunan tempat usaha harus digusur tanpa kompensasi.
Meskipun telah dijelaskan bahwa tidak ada kompensasi, para pemilik bangunan PKL masih berharap adanya tali asih sebagai bentuk keadilan. Mereka merasa perlu mendapatkan ganti rugi karena telah lama membangun dan berusaha di lokasi tersebut, yang kini harus direlakan demi proyek jalan.







