Investigasi Bhayangkara Indonesia| Pandeglang- Belum lama ini telah terjadi program Prasarana, Sarana dan Utillitas Umum (PSU) yaitu kegiatan proyek pembangunan jalan paving block, di Kampung Kadu Layung, Desa Kurungdahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten mangkrak. Pasalnya, proyek tersebut baru dikerjakan sekitar kurang lebih 40% itu terbengkalai diduga tidak ada pengawasan baik dari Dinas terkait dan maupun dari konsultan pengawas alias fiktif. Hal itu disampaikan Bang Gaos yang dikenal dengan sebutan BG, salah satu aktivis muda Banten, Senin (6/11/2023).
Lanjut BG seharusnya tidak akan ada kejadian hal seperti itu, jika ada pengawasan baik dari dinas terkait maupun dari pihak konsultan pengawas yang telah ditunjuk untuk mengawasi proyek itu, andai proyek tersebut terjadi mangkrak berarti menurut asumsi akal waras jangan – jangan tidak ada pengawasan alias pengawas fiktif.
Perlu diketahui bahwa dalam pemberitaan, sudah beberapa minggu di titik lokasi yang dimaksud tidak ada aktivitas para pekerja dan sepi begitu saja bahkan tak ada seorang pun pekerja di situ yang sedang melakukan pekerjaan seperti lazimnya proyek yang sedang dikerjakan. Apakah dinas terkait tidak mengetahuinya ??? Hingga harus diangkat terlebih dahulu berita oleh pihak media massa lalu baru diketahui.
Kemudian BG mempertanyakan, mengenai proyek pembangunan jalan paving block yang berada di Kampung Kadu Layung, Desa Kurungdahu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten konon dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online, tidak jelas darimana sumber anggarannya dan berapa nilai anggarannya serta siapa pelaksana pihak ke 3 nya. karena di tempat lokasi itu tidak terlihat papan proyek.
“Saya tidak habis pikir, itu proyek bisa mangkrak. Jangan – jangan tidak ada pengawasan dari dinas terkait dan dari konsultan pengawas yang ditunjuk untuk mengawasi proyek tersebut,” cetus BG.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media, bahwa peoyek yang mangrkak itu bersumber dari APBD Banten TA 2023 melalui Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. Namun pada saat Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumukiman (DPRKP) Provinsi Banten dihubungi untuk dimintai konfirmasi melalui chat dan telepon What’sApp belum mau merespon. (YG).



