Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Direktur Utama PT IRIAN BHAKTI Yarius Balingga SE Melalui Direktur umum dan SDM Ruben Magai S. Ip Mengajukan Gugatan
terhadap Olivia Regina Clara di Pengadilan Negeri Jayapura dengan Perkara No: 135/Pdt/2023/PN-Jap , Pada sidang pembukaan hari Senin,tgl 12 Juni 2023 yg dipimpin oleh Hakim Mediator Ronald Lautorbom SH. Sidang mediasi ini diharapankan para pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilaksanakan Pemeriksaan Pokok Perkara. Yang dilaksanakan nanti pada tgl 26 Juni 2023 dimana dihadirkan Para Principal kedua belah pihak diantaranya oleh PT. Irian Bhakti selaku Penggugat diwakili oleh Direktur Umum dan SDM Ruben Magai, S. Ip dan dari Pihak Tergugat oleh Olivia Regina Clara.Hakim . Sidang perkara tersebut melalui hakim Mediator telah menjelaskan bahwa Mediasi bertujuan untuk menciptakan kedamaian sehingga tentunya sama sama memiliki keuntungan untuk itu kedua belah pihak mempunyai sikap kooperatif, komunikasi dan fokus pada persoalan sehingga hasil yang diperolehpun tida ada rasa emosional serta menghilangkan rasa Ego Kata Direktur Umum dan SDM kepada awak Media di ruang kerjanya Senin 24/7/23 pukul 11 00 Wit Lanjutnya Perusahaan ini baru saja berubah statusnya dari PD. Menjadi PT dan merupakan Perusahaan Pemerintah peninggalan Kolonial Belanda dengan nama Nighimy pada waktu itu . Maka tentunya Tanah dan bangunannya adalah milik Negara bukan lagi Tanah adat, sehingga menurut tergugat tanah dan bangunannya sudah dibayar kepada pemilik ulayat Elisabeth Ireuw SH.dan sudah sebagai miliknya serta memiliki sertifikat tanah tersebut sangat tidak mendasar, Olivia sebelumya hanya menyewa kenapa tiba tiba menjadi miliknya ini sangat disayangkan, di waktu terpisa Kuasa Hukum PT IRIAN BHAKTI Pepalem Kembaren SH menerangkan bahwa kasus ini suda dalam proses dengan harapan tidak ada pihak lain yang ikut menginterfensi karena kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk Aset perusahaan ini segera di kembalikan, dari pengamatan kami tergugat Olivia kebal hukum namun kami rasa tidak ada yang kebal hukum karena hukum tetap ditegakan di NKRI tutupnya
//Jon









