Fakta & Profesional
Jakarta, Investigasibhayangkara.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meraih kemenangan dalam perkara gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. Gugatan terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa, 18 Maret 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, serta panitera pengganti Arifin Pangau. Sesuai hukum acara perdata, penggugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya banding sejak putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, Sayid Iskandarsyah tidak mengajukan banding, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah resmi berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyebut putusan ini sebagai pengukuhan atas legitimasi DK PWI dalam menegakkan kode etik dan menyelesaikan persoalan internal organisasi.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum. Kami mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim yang cermat dan adil,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri atas 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners. Tim ini dipimpin oleh dua tokoh senior: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum DK PWI menegaskan bahwa gugatan Sayid tidak layak diterima karena menyangkut urusan internal organisasi, yang merupakan domain eksklusif organisasi kemasyarakatan. Hal ini sesuai Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang dijadikan objek gugatan, adalah keputusan organisasi yang sah dalam rangka penegakan kode etik dan peraturan internal PWI. Oleh karena itu, keputusan tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan perdata di pengadilan umum.
Sejalan dengan Putusan Dewan Pers terhadap Hendry Ch Bangun
Kemenangan DK PWI ini menguatkan posisi hukum serupa yang sebelumnya diambil Dewan Pers dalam perkara perdata yang diajukan Hendry Ch Bangun (HCB). HCB menggugat Dewan Pers setelah dikeluarkan dari Gedung Dewan Pers lantai 4, menyusul pemecatannya sebagai anggota PWI oleh DK PWI Pusat pada 16 Juli 2024 (SK No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024).
Dalam eksepsinya, LBH Pers selaku kuasa hukum Dewan Pers—yang diwakili Ade Wahyudin, SH dan rekan—menyatakan bahwa HCB tidak memiliki legal standing karena bukan lagi anggota maupun Ketua Umum PWI. Gugatan tersebut dinilai prematur, salah pihak (error in persona), dan kabur (obscuur libel).
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, yang turut tergugat dalam perkara itu, sepenuhnya mendukung eksepsi yang diajukan Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers menyatakan HCB tidak punya legal standing, dan kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan SK Dewan Kehormatan Nomor 50,” kata Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan bahwa status keanggotaan HCB di PWI telah resmi berakhir sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, berbagai manuver hukum yang dilakukan, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana, dinilai tidak berdasar dan hanya memperburuk citra organisasi.
“Berhentilah bermanuver menggugat perdata, melapor ke polisi, atau memecat anggota yang tak sejalan. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan organisasi,” tutup Zulmansyah.(Deddy)