๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ ==
๐ง๐๐ก๐๐๐๐ ๐จ๐ฆ // – Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan pelimpahan enam orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Identitas para tersangka diantaranya Herli Alias Li Bedut (45) warga Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus. Zuliana Alias Nana (34) Alamat: Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Hazairin Alias Jirin (44) Alamat Komplek Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selanjutnya, Diantoni Alias Ian (36) Alamat Pekon Badak, Limau, Tanggamus, Wahyuddin (54) Alamat Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus dan Zuhri (52) alamat Dusun Sukarame, Pekon Doh, Cukuh Balak, Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, proses pelimpahan ini dilakukan setelah para tersangka ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan beberapa laporan polisi.
“Keenam tersangka dilimpahkan sekaligus kemarin, Kamis 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus,” kata AKP Mirga Nurjuanda, Jumat 11 Oktober 2024.
Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.
Semua berkas perkara dan barang bukti terkait telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum,” tegasnya.
(๐ฃ๐ผ๐ป / ๐ฟ๐ฒ๐ฑ)