Investigasi Bhayangkara Indonesia| Banten- Sebelumnya telah beredar kabar adanya beberapa Pejabat ASN Provinsi Banten yang diduga melanggar UU Pemilu yang berlaku. Pasalnya, pejabat ASN Provinsi Banten tersebut diduga telah ikut mendukung salah satu Paslon Pilgub Banten Andra Soni&Dimyati. Dan kemudian disusul dengan adanya kabar dugaan Ketua Apdesi Kabupaten Lebak juga yang diduga melanggar UU Pemilu yang berlaku, telah mengarahkan keseluruh Kades Se- Kabupaten Lebak agar mendukung dan memenangkan Paslon Pilgub Banten Andra Soni&Dimyati dalam sebaran voice note.
Kini belum lama ini beredar lagi dugaan pelanggaran UU Pemilu dalam rekaman video, suatu pernyataan dukungan 10 Kades terhadap salah satu Paslon. Di dalam isi rekaman itu nampak terlihat sikap10 Kades se- Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dengan terang – terangan mendukung Paslon Pilgub Banten Andra Soni&Dimyati, serta mendukung Paslon Pilkab Serang Zakiyah&Najib. Hal itu diketahui setelah beredarnya rekaman video pernyataan dukungan mereka di sosmed baik WA, Face book maupun tikotok serta instragam dan media massa online.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1, Alamsyah, bahwa pernyataan 10 Kades se- Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dalam rekaman video tersebut dengan terang – terangan secara visual menyatakan sikap dukungan pada salah satu Paslon Pilgub Andra Soni&Dimyati serta Paslon Pilkab Serang Zakiyah&Najib di Pemilu 2024 ini, berarti sudah menandakan perilaku yang tidak terpuji dan mencedrai demokrasi, ungkapnya pada awak media, jumat (04/10/2024).
“Itu sudah jelas – jelas sekali 10 Kades tersebut yang terang – terangan dengan visual telah menyatakan dukungan kepada salah satu Paslon Pilgu Banten Andra Soni&Dimyati, serta dukungan kepada Zakiyah&Najib terkesan ada tanda – tanda menantang dan melecehkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mungkin dianggapnya Bawaslu itu lemah, tidak bisa menindaknya,” kata Alamsyah.
Alamsyah pun menilai bahwa Pemilu tahun ini adalah tragedi pelanggar aturan Pemilu yang sangat tragis, dengan arogannya telah banyak dipertontonkan secara terang – terangan oleh beberapa pendukung Paslon Pilgub Andra Soni&Dimyati tentang keburukan dan kebobrokan demokrasi. Dan menurut asumsi Alamsyah, jangan – jangan mereka itu dimobilisasi oleh para penguasa hingga merasa terjamin dan kebal hukum.
“Saya tidak habis pikir dengan pola tingkah para pendukung salah satu Paslon Pilgub Andra Soni&Dimyati serta Paslon Pilkab Serang Zakiyah&Najib, dengan berani sekali mereka diduga telah menabarak aturan Pemilu. Apakah dipikirnya Pemilu ini tidak mempunyai aturan, ataukah mereka memang tidak tahu adanya peraturan Pemilu. Mungkinkah juga mereke telah tersandera oleh kasus – kasus dugaan korupsi yang pernah mereka lakukan, hingga terintimidasi lalu diduga mereka berani menabrak aturan Pemilu,” ucap Alamsyah.
Karena selama ini tambah Alamsyah sambil menyudahi pembicaraannya, kalau berdasarkan menurut kabar dalam pemberitaan di Sosmed dan media massa online, mereka itu para pendukung yang diduga melakukan pelanggaran aturan Pemilu rata – rata dari Pejabat ASN dan Kepala Desa (Kades) yang kebijakannya sangat rawan akan KKN. Dan bisa diprediksi jika tidak ada unsur motifasi tertentu semestinya sesuai dengan aturan dalam UU, mereka semua itu harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu Paslon Pemilu. (YG).