
Investigasi Bhayangkara Indonesia, Pangkalpinang
Pangkalpinang – Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Drs. Akhmad Elvian melakukan pembacaan Surat Keputusan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sisa masa jabatan Periode 2019-2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bangka Belitung, m Menimbang bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian tanggal 5 Oktober 2023 menerangkan bahwa telah meninggal dunia Tn Ridwan Nasrul di Pangkalpinang pada tanggal 28 September 2023.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 1 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia.
” Maka perlu meresmikan pemberhentian saudara Ridwan Nasrul dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Dilanjutkan Akhmad Elvian ” Dan meresmikan pengangkatan penggantian antar waktu atas nama Indrawati,” tambahnya.
” Selanjutnya meresmikan pengangkatan pengganti antar waktu Indrawati sebagai Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sisa masa jabatan Periode 2019-2024 terhitung sejak tanggal 5 Desember 2023,” pungkasnya.-
(Ach IBI).

