Investigasi Bhayangkara Com, OGAN ILIR – Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas tindak kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH, dan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi I 2026.
Tersangka yang diamankan adalah berinisial R Bin (36), seorang petani asal Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku R merupakan salah satu dari komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang beraksi di wilayah Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Semua tindakan kriminal akan kami proses hukum secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKP Rio Pranata Tarigan, Kamis (24/9/2026).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Aksi pencurian tersebut menimpa korban Yahya Bahar (54), seorang PNS yang tinggal di Jl. Sarjana Perum Restu Iman Asri Blok F, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026 sekira pukul 04.11 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, komplotan pelaku yang berjumlah 4 orang menyelinap ke teras dan garasi rumah korban.
Mereka berhasil menggasak dua unit sepeda motor sekaligus yang sedang dikunci stang, yakni satu unit Honda Beat warna orange-putih dan satu unit Honda Karisma warna hitam.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir dengan nomor laporan LP-B/258/V/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel.
Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi akhirnya menemui titik terang. Petugas sebelumnya telah berhasil mengamankan rekan pelaku berinisial R alias DUL (23) yang kini sudah ditahan di Polres Ogan Ilir.
Sementara itu, tersangka R berhasil terendus setelah didapati informasi bahwa dirinya diamankan di Polres Prabumulih terkait perkara lain.
Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat mendatangi Polres Prabumulih untuk melakukan interogasi.
Di hadapan petugas, Pelaku R tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya bahwa ia ikut serta dalam aksi pencurian dua motor di Perum Restu Iman Asri bersama R alias Dul.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan perkara guna memburu pelaku lain yang terlibat serta mencari barang bukti motor milik korban yang masih dalam daftar pencarian.
Reorter:Salim
Humas









