Fakta & Profesional
Sulut, Investigasibhayangkara.com- Provinsi Sulawesi Utara ibarat Surganya bagi para Mafia Tambang Emas Ilegal yang semakin menjamur di berbagai macam pelosok khususnya wilayah Ratatotok Minahasa Tenggara.

Aktivitas tambang emas ilegal kembali terungkap di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di kawasan Misilano, Ratatotok. Informasi didapat dari berbagai sumber media yang ada di wilayah Sulut.
Adapun hasil investigasi lokasi ini tidak banyak diketahui karena diduga beroperasi secara diam-diam.
Namun, informasi terbaru mengungkap adanya keberadaan tiga unit excavator dan tiga bak rendaman besar yang digunakan untuk pengolahan emas.
Tambang ilegal tersebut diduga milik seorang bernama LP alias Lolleh. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap operasi tersebut.
Namun, keberadaan alat berat di lokasi menandakan aktivitas pertambangan sudah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Mafia Penambangan emas ilegal (PETI) berinisial LP kembali mengancam lingkungan di wilayah Ratatotok Minahasa Tenggara.
Tak tanggung-tanggung, mafia tambang dengan nekat mengerahkan alat berat jenis excavator.
Dua unit excavator terlihat tersebut menunjukkan betapa beraninya pelaku dalam menjalankan aksinya tanpa mempedulikan dampak lingkungan.
Padahal Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, terutama pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Selain itu, operasi tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan konflik lahan serta merugikan negara dari segi pajak dan pendapatan daerah.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan warga sekitar.
Ungkap dari salasatu warga Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pelaku PETI tersebut mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya
Lebih lanjut ia menambahkan, Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
“Sesuai dengan regulasi tersebut sebenarnya sudah jelas, sanksinya apa tapi aturan tersebut sering diabaikan, semoga pihak berwajib bisa menindak dengan tegas” harapnya.
Untuk diketahui, awak media telah menghubungi LP untuk upaya konfirmasi, tapi sampai berita ini naik tayang LP alias Lolleh belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan aktifitas PETI tersebut, (Ded/tim)









