๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ =
๐๐๐ ๐ฃ๐จ๐ก๐ ๐ง๐๐ ๐จ๐ฅ // – 2 warga harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra, pada Kamis (19/9), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah AA (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban, dan SB (25) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada tempat dan waktu yang berbeda, tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka AA diringkus polisi, pada Rabu (18/9) kemarin, dengan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, serta Telepon Genggam berbasis Android.
Sementara Tersangka SB diringkus oleh Petugas Kepolisian, pada Rabu (18/9) sore, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai sebesar 500 ribu rupiah.
Saat ini para tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa oleh Petugas Kepolisian, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(๐ฃ๐ผ๐ป/๐ฟ๐ฒ๐ฑ)