Tiakur, investigasibhayangkara.com~ Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan kunjungan lapangan sekaligus penagihan retribusi daerah kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 4โ5 Agustus 2026, dipusatkan di kawasan perdagangan Kota Tiakur. Petugas Bidang Retribusi melakukan pendataan, verifikasi pemanfaatan lahan, serta menyampaikan kewajiban pembayaran retribusi kepada wajib retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai. Seluruh pembayaran dilakukan langsung oleh wajib retribusi melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, sehingga petugas di lapangan tidak menerima pembayaran dalam bentuk tunai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam pengelolaan penerimaan daerah.
Selain melakukan penagihan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran non-tunai serta pentingnya memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu. Retribusi daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya. (Diskominfo MBD)









