InvestigasiBhayangkara.Com
MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melakukan penindakan parkir liar kendaraan yang terparkir di area larangan parkir, Rabu (3/5/2023) pagi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Lantas, Kompol Yulfa Irawati menyampaikan, penindakan terhadap pelaku parkir liar yang dilakukan personel satlantas tersebut berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya badan jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir.
“Berdasarkan keluhan masyarakat, kami melakukan penindakan dan penilangan terhadap pelaku parkir di area larangan parkir,” kata Kasat Lantas Polresta Manado.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar parkir tersebut sudah pernah diberi peringatan secara lisan untuk tidak memakirkan kendaraan di lokasi larangan parkir, terlebih lagi jalan raya.
“Kami sudah lakukan sosialisasi terkait larangan parkir di badan jalan, namun masih ada juga masyarakat yang melanggar,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, tambah Kasat Lantas Polresta Manado, pihaknya langsung melakukan penertiban dan penindakan tilang di tempat terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
“Kedepan kami harus melakukan tindakan tegas dan tilang ditempat kepada seluruh pelanggar,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat, untuk mematuhi seluruh rambu lalulintas yang terpasang di badan jalan, sehingga tidak lagi mengganggu pengguna jalan lain dan mengakibatkan kemacetan.
“Kedepan tidak ada lagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado yang melanggar rambu parkir dan kami terus upayakan penertiban, supaya tidak lagi terjadi macet di jalur utama,” imbuhnya









