Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Akses Pelabuhan Warnasari

Investigasi Bhayangkara Indonesia|Serang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Diketahui, proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 (tiga puluh sembilan milyar seratus juta rupiah) dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag, sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (Bidhumas/YG).

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,