MANADO, Kamis 8 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melangkah memperkuat kapasitas seluruh jajaran menghadapi perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya pola kejahatan kerah putih di era digital. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kemampuan bertajuk “Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum”, yang digelar di lingkungan Kantor Kejati Sulut.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber andal: Dr. Erryl Prima Putra Agoes, S.H., M.H. (Ketua Peratin Sumatera Selatan), serta Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A. (Ahli Hukum Pidana Forensik Independen). Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
Audit Forensik: “Laboratorium” Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Dr. Feri Tas menegaskan perlunya pendekatan berbasis audit forensik agar penegakan hukum tidak hanya bersandar pada dugaan, melainkan dibangun di atas fakta dan bukti yang kokoh. Ia mengibaratkan:
“Perkara adalah pasiennya. Data, dokumen, dan fakta lapangan adalah sampel darahnya. Proses audit forensik adalah laboratoriumnya.”
Sama seperti dokter tidak bisa mendiagnosis hanya dengan pengamatan mata, penegak hukum pun tidak boleh menarik kesimpulan tanpa melalui pemeriksaan mendalam. Terdapat tiga tahapan kunci:
- Kajian fakta — mengurai apa, siapa, kapan, dan di mana berdasarkan bukti sahih
- Kajian modus & dampak — melacak aliran dana, menghitung kerugian secara akurat
- Kajian yuridis — menghubungkan fakta dengan unsur hukum, menilai ada atau tidaknya niat jahat
Hasilnya adalah sebuah “diagnosis hukum” yang menentukan dengan tepat: apakah persoalan itu ranah maladministrasi, perdata, atau pidana.
“Audit bukan instrumen untuk menghakimi. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran terang-benderang berbasis fakta, agar hukum dapat ditegakkan secara tepat, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Hukum Harus Beradaptasi dengan Zaman
Para narasumber memperluas wawasan tentang perkembangan hukum di tengah perubahan teknologi. Merujuk pada gagasan Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial (Roscoe Pound) serta Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo), ditekankan bahwa hukum tidak boleh terpaku pada penerapan teks semata, melainkan harus menghadirkan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
Di era kecerdasan buatan, aparat dituntut tidak hanya paham pasal, tetapi juga mampu membaca perkembangan teknologi, pola kejahatan baru, serta karakteristik bukti digital.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulut mendorong seluruh jajaran untuk terus beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan menegakkan hukum yang objektif serta berbasis bukti. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghadirkan keadilan yang responsif di Bumi Nyiur Melambai.Deddy








