
Investigasi Bhayangkara Indonesia, Bangka Tengah
Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah mengamankan Sdr, Jauhari alias Jahri 47 tahun, warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis tersebut yang begitu teganya melakukan penembakan dengan menggunakan senjata jenis senapan gas karena berebut masalah orderan batu gunung dilokasi tambang Desa Terak, Rabu (4/10/2023).
Warga Desa Terak dibuat geger dengan adanya penemuan sesosok mayat yang sudah tidak bernyawa lagi dilokasi Tambang batu gunung yang beralamat dijalan Incur Kecamatan Simpang Katis. Setelah ditelusuri korban bernama Meno alias Ateng, 49 tahun, yang tinggal di Desa Terak sudah meninggal dunia diduga akibat luka tembak dibagian dada sebelah kirinya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK mengungkapkan perihal perkara tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban yang merupakan rekan kerja sesama pengambil batu gunung.
“Awal kejadian tersebut berawal cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi dilokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak, yang akhirnya emosi tidak dapat terkontrol sehingga terjadi penembakan,” sebutnya.
Dari keterangan saksi dilapangan cekcok mulut antara Sdr. Jauhari (pelaku) dan Sdr. Meno (korban) dipicu adanya rebutan order batu gunung dimana awalnya Sdr. Meno menerima order batu gunung dari konsumen namun tanpa diketahui konsumennya ini beralih membeli batu gunung kepada Sdr. Jauhari sehingga menyebabkan marahnya Sdr. Meno kepada Sdr. Jauhari.
“Cekcok mulut ini sampai dengan berujung kepada pertengkaran keduanya dimana sempat korban Meno mengejar Jauhari dengan sebilah parang dan ternyata tindakan Meno ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa Jauhar”, Jelas AKP Fajar.
Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak 15 meter tepatnya dada kiri korban dan pelaku sendiri langsung menyerahkan diri kepihak Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis tapi karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah”, Tuturnya.
Pelaku sendiri kita terapkan Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan dan untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat.
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara”, pungkas AKP Fajar.-
(T.P. IBI).






