AKSI DAMAI MAHASISWA PSDKU UNPATTI MBD, DESAK DPRD KAWAL PENYELESAIAN LAHAN KAMPUS

Tiakur, investigasibhayangkara.com – Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan alumni Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dijadwalkan menggelar aksi damai pada Rabu, 14 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai. Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi terkait persoalan lahan kampus yang dinilai belum memperoleh penyelesaian tuntas.

Berdasarkan rute aksi ada dua titik penyampaian aspirasi, yakni di depan Kantor Bupati Maluku Barat Daya dan di depan Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.

Aksi ini mengangkat seruan “Aksi Damai, Suarakan Aspirasi Mahasiswa” dengan pesan utama agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan kepastian penyelesaian persoalan tanah dan bangunan kampus PSDKU Unpatti demi keberlanjutan pendidikan tinggi di Bumi Kalwedo.

Dalam poster tersebut, massa aksi juga menyampaikan ungkapan, “Jangan palang mimpi kami untuk membangun negeri ini!” serta menyoroti persoalan kepemilikan lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 10 tahun.

Desak DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat

Dalam dokumen pernyataan sikap yang disiapkan, mahasiswa mendesak Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan representasi rakyat secara nyata dalam mengawal penyelesaian persoalan lahan kampus PSDKU Unpatti.

Salah satu tuntutan utama adalah agar DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak pernyataan sikap diterima, sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD.

RDP tersebut diharapkan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, pihak pemilik hak atas lahan, pimpinan atau pengelola PSDKU Unpatti, pemerintah Desa Patti, unsur adat, serta instansi terkait sesuai kebutuhan.

Forum itu diminta membahas status hukum tanah, riwayat pengadaan dan pembayaran lahan, hambatan penyelesaian, keberlangsungan perkuliahan, serta langkah konkret berikut jadwal tindak lanjutnya. Hasil pembahasan juga diminta dituangkan dalam risalah atau berita acara resmi.

Minta Kejelasan Dokumen dan Tanggung Jawab

Selain mendorong pelaksanaan RDP, dokumen tuntutan tersebut meminta DPRD memeriksa dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan lahan kampus, termasuk Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/PAN-TNH/PSDKU/MBD/2018 tanggal 24 Oktober 2018.

Pemeriksaan itu diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen pengadaan atau pelepasan tanah, status dan batas bidang tanah, status kawasan hutan, serta riwayat penganggaran yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

DPRD juga diminta mengawal tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya berdasarkan hasil RDP dan pemeriksaan dokumen, termasuk meminta penjelasan tertulis mengenai pihak yang bertanggung jawab secara hukum, langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing, dan jadwal pelaksanaannya.

Pembiayaan Diusulkan dalam APBD 2027

Dalam aspek penganggaran, dokumen pernyataan sikap meminta DPRD melaksanakan fungsi anggaran secara cermat dan akuntabel serta mengawal pembahasan usulan pembiayaan penyelesaian tanah kampus dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Usulan tersebut, sebagaimana tertuang dalam dokumen, tetap harus didasarkan pada landasan hukum dan kewajiban yang sah serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian proses penyelesaian, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, status lahan, dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Penyelesaian Sasi Diminta Melalui Dialog

Persoalan sasi yang berkaitan dengan penggunaan lahan kampus juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut. DPRD diminta mengawasi dan mengawal penyelesaiannya melalui dialog serta kesepakatan bersama.

Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi pembicaraan dengan pihak pemilik hak atas lahan agar dapat ditemukan jalan keluar yang adil, termasuk kemungkinan penurunan atau pencabutan tanda sasi berdasarkan kesepakatan bersama dan dengan tetap menghormati hak pemilik lahan.

Penyelesaian yang mengedepankan dialog dinilai penting agar kegiatan akademik dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Meminta Jawaban Tertulis dalam Tujuh Hari Kerja

Dokumen pernyataan sikap tersebut juga meminta tanda terima atas penyampaian tuntutan serta penunjukan pejabat penghubung sejak dokumen diterima.

Pihak yang menyampaikan tuntutan meminta jawaban tertulis atas pokok-pokok aspirasi paling lambat tujuh hari kerja. Apabila terdapat tahapan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka meminta penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan, instansi yang bertanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut.

Dokumen itu menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian proses, bukan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Apabila tidak ada tanggapan yang memadai, pihak penyampai aspirasi menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui audiensi, permintaan informasi publik, mekanisme pengawasan DPRD, pengaduan kepada instansi berwenang, dan aksi damai lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Aksi damai ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah, DPRD, pihak pemilik lahan, dan pengelola PSDKU Unpatti untuk memperkuat komunikasi serta mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan utama dari aspirasi tersebut adalah terciptanya kepastian hukum atas lahan kampus, penghormatan terhadap hak pemilik lahan, serta terjaminnya keberlangsungan pendidikan tinggi bagi generasi muda di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JQ27)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A