Investigasibhayangkara.com , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di seubah Apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pada Senin (4/5/2026) malam berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.

Dari hasil penggeledahan di kamar kedua tersangka, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 29 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa kartu identitas, dompet, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.
Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh pihak berbeda dari luar Pulau Jawa.

“Tersangka ARM diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung,” ungkapnya.
Kedua tersangka diketahui telah menyewa unit apartemen sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi gudang penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, mereka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan petugas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.



