SEMARANG — Proyek pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama kini masuk radar pengawasan serius DPRD Kota Semarang.
Komisi C DPRD Kota Semarang memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi pembangunan sekaligus mengklarifikasi berbagai persoalan yang disampaikan warga bersama Forum Advokasi Rakyat (FAR) dalam audiensi, Selasa (8/9/2026).
Sorotan tidak hanya menyangkut aktivitas penyiapan lahan. Warga juga mempertanyakan aspek perizinan, dokumen lingkungan, potensi dampak pembangunan, stabilitas tanah hingga tuntutan ganti untung.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, HM Rukiyanto AB, menegaskan pihaknya tidak ingin bekerja berdasarkan informasi sepihak.
“Pada audiensi tadi ada beberapa hal yang disampaikan. Pertama terkait masalah perizinan, kemudian aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan ganti untung atas tempat tinggal yang mereka miliki,” ujar Rukiyanto.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diklarifikasi melalui pengecekan langsung. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi, sedangkan persoalan ganti untung perlu dibicarakan antara warga yang merasa terdampak dengan pihak pengembang.
Bukan Sekadar Soal Mall, Tapi Dampaknya ke Warga

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengingatkan bahwa pembangunan skala besar tidak boleh hanya dilihat dari sisi fisik proyek.
Dampak terhadap lingkungan sosial, biologis maupun kondisi fisik kawasan harus diperhitungkan dan dikelola sesuai dokumen lingkungan yang berlaku.
“Kalau bicara dampak lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial maupun biologis, seharusnya sudah dianalisis dan diantisipasi dengan upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Itu terdapat dalam dokumen lingkungan hidup,” katanya.
Berdasarkan penjelasan DLH yang diterima Komisi C dalam audiensi, aktivitas saat ini disebut masih berada pada tahap penyiapan lahan sekitar 16 hektare dan berkaitan dengan intervensi serta pemantauan stabilitas tanah.
DLH juga disebut menjelaskan bahwa pada tahap penyiapan lahan tersebut dokumen lingkungan yang digunakan adalah UKL-UPL, sementara pembangunan gedung mall maupun hotel belum tentu langsung dilakukan.
Proses observasi stabilitas tanah disebut dapat berlangsung hingga empat tahun. Sejumlah titik pemantauan juga disebut telah dipasang untuk melihat pergerakan tanah.
“Belum tentu setelah diintervensi kemudian langsung dibangun Pakuwon. Itu tergantung hasil pemantauan stabilitas tanah,” ujar Dini.
Komisi C: Dampak Warga Harus Bisa Diukur
Anggota Komisi C, Herlambang Prabowo, menilai sidak diperlukan agar DPRD mendapatkan gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.
“Karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kami akan melakukan sidak untuk mengetahui situasi yang betul-betul terjadi di sana,” katanya.
Ia menilai aspirasi warga tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam audiensi. Jika ada masyarakat yang mengaku terdampak, maka bentuk dan tingkat dampaknya harus diverifikasi.
Termasuk mengenai tuntutan ganti untung, DPRD ingin mengetahui terlebih dahulu sejauh mana dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kalau misalkan ganti untung buat mereka yang terdampak, sebetulnya dampaknya sejauh mana. Kalau memang ada kebisingan dan lain-lain, sejauh mana juga. Ini perlu klarifikasi secara jelas, perlu melihat dengan detail,” tegas Herlambang.
Investasi Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Warga
Komisi C juga mengingatkan bahwa investasi besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Investasi besar tentunya kami harapkan tidak melakukan kegiatan secara sembrono, sehingga akhirnya menimbulkan persoalan yang luar biasa,” ujarnya.
Herlambang bahkan menyoroti pentingnya keterlibatan sumber daya lokal dalam proyek tersebut. Menurutnya, keberadaan investasi seharusnya turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kota Semarang.
“Kalau sampai material saja harus didatangkan dari wilayah lain, tentunya itu tidak akan membuat pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang semakin baik. Ini menjadi perhatian kami di DPRD Kota Semarang, termasuk Komisi C,” katanya.
Sidak Akan Menjadi Ujian Keterbukaan
Rencana sidak Komisi C menjadi momentum untuk menguji secara langsung berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar kapan mall dibangun, tetapi juga apakah seluruh tahapan pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan, bagaimana pengelolaan dampak lingkungannya, bagaimana kondisi stabilitas tanah, serta sejauh mana kepentingan warga sekitar diperhatikan.
DPRD Kota Semarang menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum melihat kondisi faktual di lapangan.
Pesan tegas: investasi boleh besar, pembangunan boleh berjalan, tetapi kepentingan warga dan lingkungan tidak boleh menjadi korban. (Hd)









