
๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฆ๐ฅ๐๐๐๐ก โ Buntut penangkapan 2 orang pelaku peredaran narkotika jenis shabu berinisial S alias C dan KY alias T oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, yang terjadi pada 3 Mei 2023 lalu, kini tim Opsnal Satuan Narkoba kembali menangkap seorang bandar narkoba lainnya, berinisial RW alias K warga Desa Ngandul Sumberlawang Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (05/05/2023).
Penangkapan terhadap tersangka RW alias K dilakukan jajaran Opsnal Satuan Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi pada Kamis, 4 Mei 2023, melalui drama penyanggongan terhadap tersangka, dilokasi kejadian jalan Sumberlawang-Gabugan tepatnya di Desa Brumbung Desa Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen.
AKP Rini menjelaskan, saat disanggong tim Opsnal, tersangka RW alias K terbukti membawa sebuah bungkusan kertas putih berisi plastik klip bening didalamnya diduga narkoba jenis shabu.
Lanjut AKP Rini, setelah didalami, tersangka RW alias K memperoleh narkoba tersebut dari memesan lewat HP dari orang tak dikenal dengan nama inisial, seharga Rp 500 ribu rupiah.
Narkoba tersebut lantas ia bagi menjadi 2 paket untuk diperjual belikan lewat transaksi washhap seperti yang sudah ia lakukan sebelumnya terhadap tersangka KY alias T, seharga tiap paketnya Rp 300 ribu rupiah.
โ saat diperiksa penyidik, tersangka RW alias K mengatakan, setelah pembeli setuju, bandar orang tak dikenal tersebut kemudian menghubungi pembeli lainnya lewat HP, kemudian menaruh barang tersebut ke tempat yang telah ia tentukan, sedangkan uang ditransfer melalui rekening bank, dengan nomor rekening menurut tersangka lupa, โ
โ Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan tim Opsnal Satuan Narkoba untuk memutus jaringan peredaran narkotika di kabupaten Sragen, โ ungkapnya.
AKP Rini menjelaskan, saat ditangkap petugas, tersangka RW alias K diduga usai mengambil barangbukti shabu, sehingga saat dilakukan penggeledahan, tersangka masih membawa barangbukti narkoba jenis shabu, setelah ditimbang seberat 0.08 gram.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka RW alias K tengah menjalani hukuman pidana sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
๐ฅ๐ต๐ฎ๐บ / ๐ฅ๐ฒ๐ฑ
๐ฉ๐ถ๐ผ ๐ฆ๐ฎ๐ฟ๐ถ
Humas Polres Sragen



