
INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam menjaga tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang resmi dimusnahkan di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, ini dilakukan secara transparan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh para pejabat serta personel terkait.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak lagi aktif.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” ujar Agung.

Rincian Material yang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, Ditlantas Polda Sulteng merinci tiga jenis material Regident keluaran tahun lama yang telah habis masa penggunaannya:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping: Merupakan perolehan tahun 2017 berspektek lama. Material ini sudah tidak dapat digunakan lagi dalam pelayanan penerbitan di Satpas maupun mobil SIM Keliling menyusul pemberlakuan kartu Smart SIM berspektek terbaru.
- Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar: Perolehan tahun 2017 yang tidak lagi relevan karena masih merujuk pada aturan lama, yakni PP Nomor 60 Tahun 2016, sementara regulasi mutasi yang berlaku saat ini telah beralih ke PP Nomor 76 Tahun 2020.
- Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar: Perolehan tahun 2018 yang dimusnahkan karena jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya sudah tidak lagi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.
Melalui pemusnahan ini, Ditlantas Polda Sulteng tidak hanya memastikan tata kelola aset negara berjalan bersih dan akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat dari potensi peredaran dokumen kendaraan yang tidak sah.**
Pewarta : Faisal






