Investigasibhayangkara.com,
LOLAK , Humas Polres Bolmong –
Hanya dalam waktu singkat Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi diwilayah Dumoga tepatnya di Desa Modomang Kec. Dumoga Timur, Minggu, (9/7/2023) dini hari.
Korban sebanyak 2 orang yakni lelaki Berinisial JR (30) warga Desa Modomang Kec. Dumoga Timur dan Perempuan Berinisial AT (31) warga Kelurahan Imandi Kec. Dumoga Timur. Kedua korban mengalami penganiayaan dari MN Alias Buce (32) yang merupakan suami dari korban AT. Akibat perbuatannya tersebut JR meninggal dunia dan AT mengalami luka berat. Kasus penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi perselingkuhan antara kedua korban.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu malam 8/7/2023 sekitar pukul 23.30 wita saat pelaku pulang dari lokasi tambang emas di wilayah Toraut Kec. Dumoga Barat mendapati isterinya tidak berada di rumah, Beberapa saat kemudian pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari keberadaan isterinya.
Pada Minggu 9/7/2023 dini hari sekitar pukul 01.00 wita, pelaku melihat isterinya di wilayah kelurahan Imandi sedang dibonceng di sepeda motor oleh JR, Pelaku lalu membuntuti keduanya sampai di rumah JR di desa Modomang.
Sekitar pukul 01.30 wita pelaku menyergap kedua korban dan mendapati keduanya berada didalam kamar JR sehingga pelaku kalap dan langsung menghujamkan beberapa kali tusukan dengan sebilah pisau ke bagian tubuh kedua korban lalu pelaku keluar rumah dan melarikan diri.
Kedua korban dibawa oleh keluarganya ke Puskesmas Mopuya Kec. Dumoga Utara untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban JR (31) dinyatakan sudah meninggal dunia sedangkan korban AT (31) mengalami beberapa luka tusukan di bagian tubuhnya sehingga harus dirujuk ke RS Prof Kandou Manado.
Menerima laporan kasus penganiayaan tersebut Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK.,SH ,MH segera menurunkan Tim Opsnal Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Leifan Kolinug, SE.
Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan MN Alias Buce (32) di rumah kerabatnya di Desa Pinonobatuan Kec. Dumoga Timur. pada.(9/7/2023) dini hari pukul 03.30 wita.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK. SH.,MH mengapresiasi atas gerak cepat Tim Opsnal dan Kapolres meminta kepada warga khususnya keluarga korban untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi gerak cepat Tim Opsnal yang sudah berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat, Saya meminta agar warga khususnya keluarga korban dapat menahan diri, jangan melakukan aksi balas dendam, serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kami. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Kapolres.



