KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas tambang galian C yang dijalankan PT Brilian Berkah Abadi di Karjan, Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kini disorot tajam. Hasil penelusuran investigasi mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki persetujuan lingkungan serta tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah secara tegas menyatakan bahwa hingga kini data PT Brilian Berkah Abadi tidak ditemukan di sistem perizinan mereka.
“Tidak ada data terkait PT Brilian Berkah Abadi di DLHK Provinsi. Sekarang kewenangan persetujuan lingkungan merupakan kewenangan kabupaten/kota sesuai lokasi kegiatan. Untuk selanjutnya, monggo bisa koordinasi dengan instansi LH kab/kota masing-masing,” terang seorang pejabat DLHK Provinsi Jateng, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan lingkungan ke kabupaten/kota baru berlaku mulai Juni 2025, sedangkan PT Brilian sudah menjalankan aktivitas penambangan sejak tahun 2024 dan kembali aktif pada April 2025, pasca Idul Fitri.
DLH Kabupaten Enggan Beri Keterangan

Tim jurnalis yang mencoba menggali informasi ke DLH Kabupaten Semarang juga menghadapi kebuntuan. Deazy Rahmawati, Ketua Tim kerja pengendalian dampak lingkungan hidup, menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan jawaban dan menyarankan jurnalis untuk menemui langsung Plt Kepala Dinas.
“Terkait itu saya tidak berani memberi jawaban, pesan Bapak nanti ketemu langsung saja sama beliau,” ujar Deazy di kantor DLH Kabupaten Semarang.
Namun, upaya konfirmasi pun terhambat. Plt Kepala Dinas disebut sedang rapat dengan Bupati dan selanjutnya bertolak ke Solo untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau pagi ini Bapak ada rapat dengan Pak Bupati, setelah itu langsung ke Solo. Jadi saya tidak tahu pasti agenda di sana,” ungkap Deazy, Jumat (11/7/2025).
Izin Tambang Tak Pernah Diterbitkan, Hanya Ajukan Izin Wisata
Sementara itu, keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah memperkuat dugaan pelanggaran. ESDM menyebut bahwa PT Brilian hanya mengajukan izin usaha penjualan (IUP penjualan) dengan dalih usaha wisata agro, bukan izin pertambangan.
“Yang diajukan bukan IUP Operasi Produksi atau Izin Pertambangan, melainkan hanya IUP Penjualan untuk kegiatan wisata agro,” ujar sumber dari ESDM Provinsi Jateng.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya potensi pembohongan administratif dan pelanggaran serius terhadap perizinan lingkungan maupun pertambangan.
Desakan Publik: Tutup dan Proses Hukum Galian C Ilegal
Pakar lingkungan dan aktivis mendesak aparat dan pemerintah daerah segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal milik PT Brilian serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan pemalsuan dokumen dan eksploitasi lingkungan tanpa izin yang sah. Negara harus hadir dan menindak tegas,” kata salah satu aktivis lingkungan di Jawa Tengah.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan tambang tanpa izin dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi diam atau menghindar, dan segera mengambil langkah hukum serta administratif untuk menyegel lokasi, menghentikan aktivitas ilegal, dan memproses hukum pihak perusahaan.









