๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ.๐ฐ๐ผ๐บ
๐ฃ๐๐ง๐ โ ๐๐๐ช๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ //โ Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (35), warga Jepara, diamankan setelah diduga mencuri handphone milik warga yang sebelumnya memberinya tumpangan menginap.

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhamad Sugiyanto (67), bertemu dengan terduga pelaku di warung makan miliknya pada Minggu (26/4/2026) sore. Saat itu, pelaku mengaku kehabisan uang untuk pulang ke Jepara. Karena merasa iba, korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya untuk beristirahat, makan, dan bermalam.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., MSi., melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa korban bahkan berencana memberikan uang kepada pelaku keesokan harinya agar bisa kembali ke kampung halamannya.
โKorban ini menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi. Namun justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,โ ujar AKP Suntoro.

Kejadian pencurian baru diketahui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat anak korban menyadari handphone milik ayahnya telah hilang dari teras rumah. Kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku yang sudah tidak berada di rumah tanpa pamit.
โSetelah dicari, saksi berhasil menemukan pelaku di jalan. Saat diperiksa, handphone milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku,โ jelas AKP Suntoro.
Dari situ, pelaku langsung diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek POCO C71 beserta dus box, tas jinjing, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,2 juta.
AKP Suntoro menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut.
โKami langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan dan penahanan tersangka,โ tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
โTersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sampai tahap II,โ lanjut AKP Suntoro.
Lebih lanjut, AKP Suntoro mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal.
โKepedulian sosial tetap penting, namun harus disertai kewaspadaan. Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang asing,โ pungkasnya.
Redaksi
Yudhi
Hms









