Jakarta, Investigasibhayangkara.com – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling beroperasi di sejumlah titik sebagai berikut:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Gading, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Tangerang 6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB). 7. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Merland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB). 8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB). 9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB). 10. Kelapa Dua: Halaman G-Town House, Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
Bekasi 11. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB). 12. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Tambun Selatan (08.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat Kabupaten Bekasi (18.00–20.00 WIB).
Depok 13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00–11.30 WIB). 14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi sesuai data kendaraan yang akan dilakukan pembayaran pajaknya.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun mutasi kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling guna menghindari antrean panjang serta memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.









