SEMARANG — Mengurus pengesahan maupun perpanjangan STNK kini tidak perlu lagi menjadi hal yang ditunda. Di Samsat Semarang 2, setiap wajib pajak akan mendapatkan pendampingan sejak pertama datang hingga seluruh proses administrasi selesai. Kehadiran Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jawa Tengah menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih nyaman bagi masyarakat.
Begitu memasuki area pelayanan, masyarakat akan disambut dengan ramah dan diberikan arahan mengenai tahapan pengurusan STNK. Duta Pelayanan membantu memeriksa kelengkapan persyaratan, menjelaskan alur pelayanan secara sederhana, serta mengarahkan wajib pajak menuju loket yang tepat. Pendampingan tersebut membuat proses administrasi lebih teratur dan membantu masyarakat menghemat waktu.
Pelayanan yang humanis menjadi salah satu nilai yang terus dikedepankan. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi yang jelas, tetapi juga mendapatkan pendampingan ketika mengalami kendala selama proses pengurusan. Dengan komunikasi yang terbuka dan pelayanan yang responsif, setiap wajib pajak dapat menjalani proses administrasi dengan rasa tenang.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, mengatakan bahwa kehadiran Duta Pelayanan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman sejak datang hingga selesai mengurus STNK. Duta Pelayanan hadir untuk membantu, memberikan informasi yang benar, dan memastikan setiap tahapan pelayanan dapat dipahami dengan mudah,” katanya, senin (20/7).
Samsat Semarang 2 beralamat di Jl. Setiabudi No.110, Banyumanik, Kota Semarang, dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Mengurus STNK tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap administrasi kendaraan, tetapi juga langkah untuk memberikan kepastian dalam berkendara. Dengan dukungan Duta Pelayanan dan seluruh petugas Samsat Semarang 2, proses pengesahan maupun perpanjangan STNK kini menjadi lebih mudah dipahami, lebih nyaman dijalani, dan lebih memberikan kepastian bagi setiap wajib pajak.









