๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐ฏ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ฐ๐ผ๐บ =
๐ ๐๐ง๐๐ฅ๐๐ ๐ก๐ง๐ // – Nekat Bawa Kabur Hp kakak Ipar, Y alias O, pria 41 tahun asal Dasan Agung, Kota Mataram akhirnya ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram setelah korban (Kakak Ipar) membuat laporan atas Pencurian tersebut di Polresta Mataram.
Sebelumnya terduga Y atau O pada malam tersebut nginap dirumah Korban yang merupakan Kakak Iparnya di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP). Malam itu berdasarkan keterangan Kakak Ipar (M) dirumahnya hanya ada tiga orang yaitu, Korban, istri dan adik Ipar (Y alias O).
Keterangan diatas ditegaskan kembali oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k.,kepasda media ini, Sabtu (10/08/2024)
Diceritakan Kanit Jatanras, bahwa Kejadian tersebut terjadi diantara pukul 01:00 – 03:30 wita pada 06/08/2024 dimana Korban saat itu Tengah beristirahat dan pintu dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci sementara di rumah saat itu hanya ada Korban, Istri Korban dan adik Ipar korban. HP saat itu ditaruh disamping tempat tidur korban. HP diketahui hilang ketika korban saat itu terbangun sekitar pukul 03:45 Wita.
โSesuai petunjuk yang kami peroleh kemudian diseliki dan terduga pelaku mengarah kepada adik ipar korban yang saat itu ada di rumah. Setelah terduga diamankan dan diperiksa barulah terduga pelaku mengakui bahwa memang Ia (adik ipar) yang mengambil HP tersebut, โbebernya.
โTerduga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, belum diketahui apa motif sehingga nekat mengambil HP milik kakak iparnya, โ Imbuhnya.
Atas tindakannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
๐๐ป๐ฑ๐ฟ๐ฎ / ๐ฟ๐ฒ๐ฑ
( KAPERWIL NTB )









