Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗰𝗼𝗺

𝗕𝗘𝗡𝗚𝗞𝗨𝗟𝗨 – Kepolisian Daerah Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang terjadi pada Selasa 26 September 2023 pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan R.E. Martadinata, Kec. Selebar Kota Bengkulu. Kota Bengkulu,Selasa (03/10/23).

Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap DM (27), seorang karyawan swasta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket besar dan 3 paket kecil ganja, 1 gulungan kertas nasi warna cokelat, serta 1 ponsel merek OPPO beserta dua kartu SIM. Menurut Sumber informasi bahwa ganja ini diperoleh dari RT.

“Dalam Kasus ini pelaku melibatkan penjualan, pemilikan, penyimpanan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tanaman, yang melanggar Undang-Undang pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Nomor tentang Narkotika” ujar Wadir Resnarkoba.

Pelaku saat ini menghadapi ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juhardi / 𝗥𝗲𝗱

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A