Disnaker Sebut Koperasi TKBM SEJAHTERA Pelabuhan Kota Bitung Abaikan Hak Tenaga Kerja

Investigasibhayangkara.com,

Bitung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, melalui Ronaldo B. Walujan,S.H, Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Kota Bitung mengatakan, Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) SEJAHTERA, mengabaikan hak-hak Tenaga Pekerja Bongkar Muat di pelabuhan Bitung.

Selain itu, eksistensi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung, tidak sesuai dengan amanah sebagaimana ketentuan Undang-undang Ketenaga kerjaan dan Cipta Kerja.

Pasalnya menurut Walujan, pihaknya menemukan bahwa tidak ada kerja sama secara profesional antara Koperasi TKBM SEJAHTERA selaku pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat dengan para Pekerja Tenaga Bongkar Muat Pelabuhan Bitung.

“Bagaimana tidak, dari hasil koordinasi kami bersama KSOP Bitung, bahkan dengan Koperasi TKBM SEJAHTERA Pelabuhan Bitung, yang bertindak sebagai pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat, ditemukan bahwa para Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung, tidak memiliki HUBUNGAN KERJA sebagaimana pasal 50 Undang-undang nomor 13 tahun 2003”, jelas Walujan, kepada investigasibhayangkara.com, Kamis (26-10-2023).

Walujan juga menyebutkan, saat ini Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung, terkesan liar dan tidak mendapatkan jaminan serta perlindungan sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Tak hanya itu, para Tenaga Kerja Bongkar Muat juga bisa terbilang jauh dari kata Sejahtera.

“Dan juga tidak adanya jaminan kesehatan, jaminan hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan dengan rata-rata pendapatan Rp.650.000 setiap orang per-bulannya, maka para Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung, jauh dari kata sejahtera”, bebernya.

Sementara, menurut Walujan, setiap Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bitung, harus menyetor tiga puluh persen dari besaran upah yang diterima mereka kepada pengelola.

“Dengan diabaikannya hak-hak tenaga kerja sebagaimana ketentuan. Disnaker Kota Bitung akan menyampaikan laporan kepada Kemeterian Ketenaga kerjaan RI, melalui DIRJEN Pembinaan, Pengawasan Ketenaga kerjaan dan DIRJEN Perhubungan Laut Kemeterian Perhubungan RI. Serta mendorong agar pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat dialihkan pada Perusahaan Alih Daya”, pungkas Ronaldo B. Walujan,S.H. Mediator Hubungan Industrial, Dinas Ketenaga kerjaan Kota Bitung.

Menyikapi hal tersebut, Tony Yunus, Sekertaris Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Kota Bitung, memberikan reaksi.

Menurut Tony, Koperasi TKBM sebagai pengelola, mengacu pada Permenkop no 6 tahun 2023, tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

“Aturan yang menyangkut khusus tenaga kerja di pelabuhan, regulasinya belum keluar. Kami masih berpedoman pada Permenkop dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi”, ucapnya, Kamis (26-10-2023).

Sekertaris Koperasi TKBM itu menyebutkan, terkait UU nomor 13 tahun 2003, sifatnya Universal tidak ada kekhususan menyangkut tenaga kerja di pelabuhan.

Disinggung tentang kesejahteraan Tenaga Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Bitung, Tony mengatakan, upah para Tenaga Kerja tidak menentu.

“Kalau disini upahnya berdasarkan borongan, tergantung dari pekerjaanya. Besar kecilnya pendapatan sesuai jumlah pekerjaan yang didapat. Kita tidak semena-mena menetapkan aturan apalagi menyangkut perhitungan jasa”, tegas Tony.

Ia juga menjelaskan, untuk 30% yang diterima pengelolah dari besaran upah pekerja dikembalikan ke pekerja dalam bentuk Jaminan kesehatan, serta Jaminan lainnya.

Memang untuk Jaminan kehilangan pekerjaan, Mantan Legislator itu mengakui tidak ada sebab belum diatur dalam KM 35 thn 2007, tentang perhitungan jasa dan saat ini menurutnya KM 35 sementara di revisi.

“Secara menyeluruh, Kami masih menunggu regulasi kekhususan menyangkut Tenaga Kerja Khusus di Pelabuhan Bitung, yang berkaitan dengan Kemenaker dan Kemenhub”, tutup Tony Yunus.

(Mhl)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A