DPP FORKAB Aceh resmi mencopot Plt Ketua dan Sekretaris FORKAB Aceh Barat

Banda Aceh – Senin – 25 Agustus 2025
Investigasibhayangkara.com
|Ketegangan internal yang melanda tubuh Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi mencopot dua pejabat pelaksana tugas (Plt) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FORKAB Aceh Barat.

Keputusan tegas ini diambil usai hasil evaluasi secara menyeluruh, tim pengawas menyatakan bahwa Anthony BR selaku Ketua Plt dan Jamaluddin sebagai Sekretaris Plt dinilai gagal menjalankan amanah organisasi.

Evaluasi yang dilakukan DPP FORKAB Aceh menemukan sejumlah pelanggaran yang sangat mendasar.

Pertama, Plt Ketua diinilai tidak pernah melakukan konsolidasi organisasi sejak ditetapkan sebagai pengurus sementara.

Kedua, mereka juga tidak melakukan pembentukan pengurus Distrik tingkat kecamatan, serta tidak pernah menggelar rapat pengurus selama menjabat selakut Plt Ketua FORKAB Aceh Barat.

Temuan ini memperkuat alasan DPP untuk mengambil langkah langkah pembenahan struktural secara organisasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi tim pengawas, mereka tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mandat yang diberikan. Ini demi menjaga marwah organisasi,” tegas Ketua DPP FORKAB Aceh, M. Nasir Lado, kepada media ini Senin, (25/8/2025).

Dengan pertimbangan tersebut, DPP FORKAB Aceh memberhentikan Anthony BR dari jabatan Ketua Plt DPW FORKAB Aceh Barat dan Jamaluddin dari jabatan Sekretaris Plt.

Tak hanya itu, DPP juga membatalkan Surat Keputusan Nomor 01/DPP/FORKAB/VI/2025 yang sebelumnya menetapkan keduanya sebagai pengurus Plt, terhitung sejak surat pemberhentian diterbitkan.

Langkah ini diikuti dengan musyawarah khusus pada Jumat (22/8/2025) yang melibatkan unsur DPP dan dewan pengawas FORKAB Aceh.

Hasilnya, DPP memutuskan mengaktifkan kembali Surat Keputusan DPW FORKAB Aceh Barat Nomor: 63/DPP/FORKAB/VII/2022, yang menetapkan Muhtaruddin sebagai Ketua DPW dan Abdul Muthalib sebagai Sekretaris Umum untuk masa bakti 2022–2027.

Senada dengan M. Nasir Lado, Ketua Dewan Pengawas FORKAB Aceh, Samsul Rizal AZM, menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah untuk penyelamatan organisasi.

“Kami tidak ingin FORKAB di Aceh Barat mati suri. Organisasi ini dibangun dengan keringat dan komitmen bersama. Jika pengurus tidak bekerja, maka demi kebaikan bersama, kami harus ambil tindakan,” tegas pungkas Samsul Rizal.

Ia juga menambahkan, pengaktifan kembali Muhtaruddin dan Abdul Muthalib diharapkan menjadi momentum kebangkitan FORKAB Aceh Barat.

“Kami percaya mereka mampu menggerakkan roda organisasi dan menjaga soliditas anggota hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.

Dengan demikian sejak keputusan tersebut berlaku, Anthony BR dan Jamaluddin tidak lagi memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam struktur FORKAB Aceh Barat.

DPP berharap kepemimpinan yang baru (dan lama) bisa segera bergerak melakukan konsolidasi dan melanjutkan agenda-agenda organisasi demi kepentingan bersama.

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A