( KOTA BANJAR ) InvestigasiBhayangkara.com
Program kerakyatan oleh pemerintah indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat masih terus berjalan hingga sekarang di era kepemimpinan Presiden PRABOWO SUBIANTO , Salah satu program tersebut adalah penyaluran Gas LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) bersubsidi 3 kilogram tepat guna dan tepat sasaran .
PERPRES nomor 104 tahun 2007 serta PERMEN ESDM nomor 28 tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan Gas bersubsidi 3 kilogram dan penerima manfaat nya .
Salah satu rincian dari PERMEN ESDM nomor 28 tahun 2021 menyebutkan RUMAH TANGGA , PELAKU USAHA MIKRO PERORANGAN , PETANI SASARAN DAN NELAYAN SASARAN adalah sebagai penerima manfaat penggunaan Gas bersubsidi 3 kilogram . Dan sejak 1 february 2025 Pemerintah melarang penjualan gas LPG secara eceran , masyarakat dapat membeli Gas LPG tersebut pada agen Pertamina resmi sesuai HET ( harga eceran tertinggi ) yang telah di tetapkan ,demi mempersempit ruang penyalah gunaan Gas bersubsidi tersebut .
Namun masih saja terjadi penyalah gunaan serta temuan penyimpangan mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi tersebut ,salah satu nya yang di lakukan oleh oknum karyawan CV. DUTA SETIA GARMEN , industri yang bergerak di bidang usaha garmen ini ,kedapatan menggunakan Gas LPG bersubsidi 3 kilogram di dalam lingkungan pabrik yang
beralamat di jalan raya PATARUMAN , KOTA BANJAR , di duga penggunaan Gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama .
Keterangan dari salah satu warga yang minta identitas nya di rahasiakan menyebutkan , ” sudah sering terlihat beberapa kali , tabung Gas warna hijau melon itu keluar masuk garmen , entah untuk memasak atau apa saya kurang faham ” .
ikut menambahkan ,salah satu tokoh warga berinisial N ( 47th ) juga mengkritisi keluar masuk nya Gas LPG bersubsidi tersebut , ” setau saya , kan tidak boleh Gas LPG subsidi itu di gunakan oleh industri , itu hak nya masyarakat tidak mampu sesuai dengan tulisan yang ada di tabung ” , imbuh nya .
Saat Tim InvestigasiBhayangkara.com menyambangi lokasi pabrik tersebut , memang benar di temukan penggunaan Gas LPG bersubsidi , 1 tabung Gas LPG bersubsidi di temukan di dapur pabrik CV. DUTA SETIA GARMEN dengan selang regulator terpasang ke kompor , mengindikasikan bahwa Gas LPG tersebut sudah atau sering di gunakan .
Menurut keterangan salah satu karyawan , Gas LPG itu di gunakan untuk kepentingan memasak , dengan tersedia nya peralatan memasak dan peralatan makan di dapur pabrik tersebut .
Ketika Tim InvestigasiBhayangkara.com mencoba menghubungi salah satu penanggung jawab pabrik ,( SENIN 14/4/2025 ) melalui pesan singkat ,guna meminta konfirmasi terkait penggunaan Gas LPG bersubsidi tersebut , RUDI hanya membalas singkat , ” iya nanti kami ganti ” .
lebih lanjut , ketika Tim InvestigasiBhayangkara.com mempertanyakan terkait kelengkapan keamanan , salah satu nya mengenai kelengkapan APAR ( alat pemadam api ringan ) yang terlihat di letakan seolah ” tersedia ” .
namun Rudi enggan memberikan jawaban .

” Standar kelengkapan APAR itu regulasi nya jelas , ada ketentuan nya untuk spesifikasi industri , masa yang ada di dalam pabrik itu spek nya kecil dan tidak banyak , gimana kalo ada kebakaran , apakah mampu memadamkan ?” , pungkas Tokoh warga yang berprofesi sebagai pengusaha ini.
Mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi di lingkup pabrik ,serta kelengkapan keamanan di lokasi pabrik , yang masih jauh dari standar , seharus nya menjadi prioritas utama oleh pemilik pabrik untuk melakukan pembenahan , terutama mengenai penggunaan Gas LPG bersubsidi yang nota bene itu bukan hak nya , dan bukan peruntukan nya di gunakan di aktifitas dalam pabrik . PASAL 55 UU NOMOR 22 TAHUN 2001 tentang MINYAK dan GAS BUMI yang telah di ubah
oleh UNDANG UNDANG NOMOR 11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA .
Penyalah gunaan Gas LPG bersubsidi 3 kilogram ,
dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.
( AD/I.)









