Eks Gedung Johar Baru Teater Dibongkar,Warga Hanya Di Berikan SP1 dan Tanpa SPB

DK Jakarta153 Dilihat

investigasibhayangkara.com,- Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi (Pemkoad) Jakarta Pusat melakukan pembongkaran bangunan eks gedung Johar Baru Teater yang beralamat di Jl. Kramat Jaya Baru IV, RT 15/10, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pembongkaran itu dikarenakan Gedung Johar Baru Teater berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan nantinya akan dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut keterangan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, pihaknya telah melakukan pendekatan dan langkah persuasif kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan, mereka pun telah sepakat untuk memindahkan usaha ke tempat lain.

Namun menurut salah satu warga yang menempati lahan tersebut, menyatakan bahwa Pemda baru sekali melayangkan surat peringatan dan pada saat eksekusi lahan, Pemkoad tidak melayangkan surat pemberitahuan bongkar (SPB).

Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Luhut Purba, terkait tidak dilibatkan nya Satpol PP sebagai penegak Perda yang semestinya sebagai eksekutor pada pembebasan lahan tersebut, namun sayangnya Luhut Purba tidak bersedis memberikan komentarnya.

Pembongkaran bangunan melibatkan sekitar 300 personil, terdiri dari puluhan anggota polisi, pasukan pelangi dari SDA, Bina Marga, PPSU, Tamhut, dan Lingkungan Hidup, 2 unit alat berat dibantu melibatkan dua unit alat berat excavator tanpa melibatkan Satpol PP.

Menurut Dhany, setelah proses pembongkaran rampung lahan itu akan difungsikan menjadi RTH dan pusat interaksi warga.

“Tidak hanya dibangun taman, di lahan itu juga akan dibuat area embung, fasilitas olahraga, balai pertemuan, dan musala. Kita targetkan pengerjaannya dalam waktu 3 bulan,” ujarnya.

Dhany juga menjelaskan, kegiatan pembangunan nantinya akan melibatkan berbagai instansi seperti, pembangunan taman oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), trotoar dan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Sudin Bina Marga, lapangan olahraga multi fungsi oleh Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Pusat. Kemudian pembangunan musala akan melibatkan Baznas Bazis Jakarta Pusat.

Sementara itu, Camat Johar Baru Nurhelmi Savitri mengatakan, lahan itu merupakan hasil ruislag (tukar guling) yang dilakukan lurah pada tahun 1980-an. Lahan seluas 968 meter persegi itu sempat menjadi gedung pertunjukan film.

Selanjutnya, kata Nurhelmi, setelah sertifikat terbit pada tahun 2022 pihak kecamatan bersama Suku Badan Pengelola Aset Daerah (SBPAD) Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang kepemilikan lahan di lokasi itu.

Menurut keterangan warga, pemda dalam hal ini pihak kelurahan bertindak semena mena, kekuasaan digunakan untuk menindas rakyat tanpa mempedulikan prosedur yang seharusnya.

Menurut keterangan dari Kasatpol PP kecamatan Johar Baru, pihak Satpol PP tidak mengeluarkan surat perintah bongkar (SPB), Walikota dan Lurah tidak melibatkan Satpol-pp.
*/ liston gurning