Gadai Motor dan Curi Ban Bekas, Berhasil Ditangkap Team Naga

Berita Hari Ini20 Dilihat

Investigasibhayangkara.com~//- Pangkalpinang- Tidak butuh waktu lama, pria yang tinggal di Kelurahan Asam, Kota Pangkalpinang bernama Gustian Ronaldy alias Ronal (39) berhasil diciduk anggota Tim Naga kepolisian Polresta Pangkalpinang,
Senin (10/2/2025).

Tersangka Gustian Ronaldy alias Ronal (39) bersama temannya Suhendri melakukan aksi pencurian dilokasi Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (25/1/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku ingin mencuri empat buah ban, namun pelaku diamankan polisi ketika berada di Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang dan akhirnya dibawa anggota ke Mapolresta Pangkalpinang.

Setelah diamankan, dilakukan interograsi dan pemeriksaan oleh anggota, dia mengakui melakukan pencurian bersama temannya yang terlebih dulu diamankan polisi.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan informasi tersebut adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dan berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.

“Iya, sebelumnya kita berhasil mengamankan pelaku lain bernama Suhendri, setelah dikembangkan kita juga berhasil amankan pelaku satu lagi bernama Gustian Ronaldy alias Ronal (39),” terang AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (12/2/2025).

Dirinya juga menyampaikan, sebelum diamankan pelaku Gustian Ronaldy alias Ronal (39) sempat melarikan diri dan meninggalkan pelaku Suhendri yang diamankan oleh warga.

“Jadi, pelaku ini sempat kabur ketika ketahuan warga, alhasil hasil dari pengakuan pelaku lain anggota berhasil amankan dia (Ronal),” jelasnya.

AKP Riza juga mengatakan, bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi saja, melainkan di lokasi lain dan barang hasil curian digadaikan oleh pelaku Gustian Ronaldy alias Ronal (39).

“Dari pengakuan pelaku dia ada membantu menggadaikan satu unit sepeda motor merk honda Scoppy warna hitam merah, sesuai dengan laporan polisi : LP/B/46/ I/2022/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 17 Januari 2022,” kata AKP Riza.

AKP Riza menambahkan, saat melakukan aksi pencurian pelaku menggunakan motor dinas milik kakaknya dan saat ini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.

“Pelaku saat mencuri menggunakan motor dinas, tapi itu bukan kendaraan dinas dia melainkan punya kakaknya, kedua pelaku tersebut sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.-

(TP-IBI).