SEMARANG – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pengurus Daerah Kota Semarang mendesak Polrestabes Semarang agar segera menuntaskan laporan dugaan pencurian dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyedotan solar dari armada truk pengangkut sampah milik DLH, yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan publik. Solar diduga disedot dan ditampung di lokasi penampungan sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
GNPK-RI Nilai Penanganan Laporan Belum Transparan
Ketua GNPK-RI PD Kota Semarang, Andika Rama, menyampaikan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polrestabes Semarang lengkap dengan data awal, dokumentasi, keterangan saksi, serta indikasi pola penyimpangan distribusi BBM. Namun hingga kini, pihaknya menilai belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada pelapor.
“Kami mendesak Polrestabes Semarang agar serius dan profesional menangani laporan ini. Dugaan pencurian solar bukan perkara kecil, karena menyangkut keuangan negara, subsidi pemerintah, dan pelayanan publik,” tegas Andika Rama di Polrestabes Semarang, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu operasional pengangkutan sampah, serta mencederai upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
GNPK-RI Ancam Tempuh Jalur Pengawasan Lebih Tinggi
GNPK-RI mengingatkan bahwa penanganan laporan masyarakat merupakan kewajiban hukum aparat penegak hukum dan bagian dari akuntabilitas publik.
“Kami tidak ingin laporan ini mengendap tanpa kejelasan. Jika tidak ada progres, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan ke Propam Polda Jateng,” tegas Andika.
Pihaknya berharap Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, serta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
GNPK-RI juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski informasi dan kesaksian terus bertambah.
Menurut Andika, pembiaran terhadap laporan ini berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah praktik pencurian BBM dianggap hal lumrah.
“Jika Polrestabes terus diam, publik wajar menduga ada pihak yang dilindungi. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan birokrasi,” pungkasnya.





