Kegiatan Galian Tanah Bengkok di Desa Tunjung Teja Diduga Rugikan Negara

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Kabupaten Serang- Kegiatan galian tanah bengkok di desa Tanjung Teja, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Diduga Merugikan Negara. Pasalnya, Tanah Bengkok berupa bukit milik desa Tunjung Teja tersebut dikeruk, dan ditimbun ke lahan tanah milik swasta diduga tidak mengantongi surat ijin resmi. Hal itu disampaikan Hikmat, salah satu tokoh aktivis muda, warga desa Tunjung Teja, di kediamannya, Jumat (26/06/2026).

Menurut Hikmat, aktivis muda yang berdomisili di desa Tunjung Teja, sangat menyayangkan jika benar kegiatan galian tidak mengantongi surat ijin resmi. Apalagi kalau ada unsur kesepakatan transaki jual beli pengerukan tanah bengkok dari pihak desa dan ditimbun ke lokasi lahan tanah milik swasta. Itu berpotensi merugikan negara, “Setiap transaksi yang bersifat jual beli dikenakan pajak. Andai dalam transaksi tersebut tidak sampai menyetor pajak, jelas – jelas masuk dalam kategori penggelapan dan negara telah dirugikan. Itu merupakan bentuk pelanggaran yang melawan hukum,” tegasnya.

Andai pun kegiatan galian tanah bengkok milik desa Tunjung Teja dijual masuk ke kas Pendapatan Aset Desa dan untuk kepentingan masyarakat sekitar, kata dia, tetap harus ditempuh jalur prosedur yang legal sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jangan berdasarkan kesepakatan hasil keputusan musyawarah seluruh tokoh dan masyarakat setempat, dianggap sudah sah tanpak terlebih dahulu menempuh prosedur peraturan harus mengantongi bukti surat ijin dari Negara. Lantas kemudian langsung dilakukan kegiatan galian tanah bengkok milik desa,” jelas Hikmat.

Dilain tempat, saat dimintai konfirmasi, Ustadz Maman yang kebetulan telah dipercaya oleh kepala desa dan masyarakat setempat ditunjuk sebagai ketua panitia pelaksana giat galian tanah kas desa Tunjung Teja, menerangkan bahwa kegiatan galian tanah bengkok tersebut sudah terlebih dahulu menempuh ijin kepada pihak Kecamatan. Selain itu juga kegiatan galian tanah bengkok tidak ada komitmen transaksi jual beli. Berdasarkan kesepakatan hasil rembukan bersama seluruh masyarakat galian tanah itu komitmennya hanya ditukar dengan transaksi akan dibangun gedung kantor desa oleh pihak swasta yang terima manfaat tanah timbun dari pengerukan tanah bengkok milik desa.

“Galian tanah bengkok yang dikeruk dan ditimbun ke lokasi lahan swasta tidak ada komitmen transaksi jual beli. Ada pun komitmen transaksi tukar saja. Setelah selesai kegiatan pengerukan dan penimbun pihak swasta akan mengganti dengan pembangunan gedung kantor desa. Dimana hitungannya berdasarkan kesepakatan bersama, yaitu untuk angkut dan timbun tanah bengkok dalam 1 truck/ dum truck Rp35.000 dengan dikalkulikasikan dibayar dikemudian oleh pihak swasta setelah selesai penggalian tanah dan penimbunan tanah. Setelah itu langsung akan digunakan untuk biaya pembangunan gedung kantor desa Tunjung Teja,” papar Ustadz Maman.

Sementara itu ketika Kepala Desa (Kades) hendak ditemui oleh awak media di kantor desa Tunjung Teja, dia sedang tidak ada di kantor. Dan sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Endang Mubarok, Kades Tanjung Teja.

Perlu diketahui praktik pengerukan dan penjualan tanah milik desa tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat 1: Kekayaan milik desa tidak boleh dialihkan kecuali atas persetujuan BPD dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Pengalihan/pemanfaatan aset daerah termasuk aset desa wajib melalui izin, lelang, dan hasilnya masuk Kas Daerah.
  3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Pengerukan tanah urug termasuk kategori galian C.
  4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Jika ada jual-beli tanah urug, maka harus dipungut pajak/retribusi dan disetor ke PAD. Tidak ada laporan PAD = potensi kerugian negara/daerah. (YG).
IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A