Korupsi Dana Desa Marana: Tiga Srikandi Resmi Ditahan Kejari Tompe, Rugikan Negara Setengah Miliar

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM. TOMPE – Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala di Tompe resmi menahan tiga orang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, kamis 18/6/2026.

​ ketiga tersangka yang dijuluki “Srikandi” desa tersebut diduga kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

​Adapun identitas ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah:

  • Serlin S. Lasadja (Mantan Penjabat [Pj.] Kepala Desa Marana)
  • Munifa (Bendahara Desa Marana periode 2020–2021)
  • Asniati (Bendahara Desa Marana periode 2022–2023)

​Alat Bukti Kantongi Angka Kerugian Rp548 Juta

​Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sah secara hukum.

​Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kacabjari Tompe, Gusri Stania Permana, S.H., menegaskan bahwa dari hasil penyidikan mendalam, ditemukan adanya penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan keuangan desa.

​”Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusri Stania Permana.

​Komitmen Pemberantasan Korupsi Dana Desa

​Langkah tegas institusi kejaksaan ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran publik di tingkat desa. Penahanan ketiga tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

​Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku.**

Pewarta : Faisal

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A