Kuasa Hukum Kades Purwasaba Nilai Penolakan Pelantikan Perades Berpotensi Cacat Hukum

Banjarnegara – Polemik penjaringan dan penyaringan perangkat desa (perades) di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Kades Hoho, menilai keputusan penolakan pelantikan perangkat desa terpilih oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPD GRIB JAYA Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat kuasa khusus, Kades Purwasaba menunjuk 11 advokat dan paralegal untuk mendampingi persoalan tersebut.

Adapun tim kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa tersebut yakni:
1. Isro’i, S.H., M.H., M.Kn
2. Subandi, S.H., M.H. CPM
3. Abdul Rokhim, S.H., M.H.
4. Misbakhul Munir, S.H., M.H.
5. Muchamad Gunodo, S.H.
6. Nurul Huda, S.H.
7. Dr. Toni Triyanto, S.H., M.H.
8. Moh. Harir, S.Pd.I., S.H., M.H.
9. Slamet Haryanto, S.H., M.H.
10. Fanny Khaqunnisa’, S.H., M.H.
11. Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H.

Salah satu kuasa hukum, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menolak pelantikan perangkat desa terpilih.

Menurutnya, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sementara proses penjaringan perangkat desa telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

“Regulasi baru tidak dapat diberlakukan surut terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya. Pada saat tahapan penjaringan berlangsung, kewenangan rekomendasi pengangkatan perangkat desa masih berada pada camat atas nama bupati,” ujar Slamet, Jumat (8/5).

Ia menilai, pada aturan sebelumnya, pengangkatan perangkat desa tidak memerlukan persetujuan langsung dari bupati. Karena itu, apabila penolakan didasarkan pada regulasi baru, maka keputusan tersebut dinilai berpotensi cacat hukum secara administrasi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kewenangan melantik perangkat desa merupakan hak kepala desa sesuai kewenangan pemerintahan desa.

“Melantik atau tidak melantik merupakan kewenangan kepala desa. Prinsip tata kelola pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengaku telah meminta hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Kabupaten Banjarnegara terkait proses penjaringan perangkat desa di Purwasaba. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima salinan hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Slamet, apabila dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus ada mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kades Purwasaba Welas Yuni Nugroho menyatakan pihaknya masih akan melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ia juga menyoroti mekanisme administrasi penyampaian surat dari pemerintah kabupaten yang menurutnya tidak dilakukan sebagaimana prosedur umum pemerintahan.

“Kami hanya berharap tata kelola administrasi pemerintahan berjalan tertib dan sesuai aturan. Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi bentuk perhatian agar semua proses berjalan benar,” ujar Hoho.

Sebelumnya, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba mencuat setelah hasil pemeriksaan khusus Inspektorat disebut menemukan dugaan cacat prosedur dalam tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pihak terkait. (Hd)

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A