Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Kami Matarumah Upuhikryalma Harley merasa tidak puas dengan adahnya penyerobotan tanah kami yang di lakukan oleh keluarga Kornelis Yerusa yang dituangkan dalam surat klaim mereka tanggal 5 Januari 2025 bahwa tanah adat di LAKMANU sampai METIERLETNI adalah milik mereka katanya untuk itu kami sebagai pihak pemilik hak ulayat merasa perlu untuk mengambil langkah langkah Penyelesaian sehingga hari ini kami adakan duduk bersama dengan tua tua adat dan Aparat desa turut hadir Babinkamtibmas Polsek Pulau wetang untuk mencari solusi penyelesaian karena Tanah yang dimaksud sudah menjadi warisan turun temurun Masyarakat kami di kampung Harley dan para leluhur kami hanya memberikan sebidang Tanah untuk mereka berkebun namun mereka mau menyerobot dan jelasnya kami minta di selesaikan dengan Pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan Camat Pulau Wetang dan Tepa sehingga kedua belah pihak dapat keputusan bersama apakah diselesaikan sesuai hukum adat yang berlaku ataukah dengan jalur hukum positif Lanjutnya sengketa tanah adat seperti ini bisa dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-litigasi mencakup mediasi, musyawarah, atau pendekatan kekeluargaan melalui tokoh adat. Jalur litigasi melibatkan pengadilan, di mana hakim akan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku, Kata Jermias Jotlely ketua mataruma upuekryalama ketika di temui Redaksi Investigasi Bhayanhkara Indonesia, di Harley pada hari Jumat 1 Mei 2025 pukul 10.00 wit, di waktu yang sama Kapospol Pulau wetang yang diwakili oleh babinkambtibmas Pulau wetang Bripka Hendro berharap persoalan ini dapat di selesaikan dengan hati yang dingin karena pen gaduan ini masi berupa perkara perdata dan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindakan pidana maka hal hal yang akan muncul diluar dugaan terjadinya konflik perlu fi waspadai tuturnya Turut hadir Tokoh adat ulis Reimialy , Fery Jotlely, Mataruma mataruma Marten Jotlely , Ruben Maloki Eli Jotlely, Ampi Mailera








