Mediasi tidak berhasil Dirut PT Irian Bhakti minta lanjutkan ke sidang Pokok Perkara


Investigasi Bhayangkara Indonesia. Com
Direktur utama PT. Irian Bhakti Yairus Balingga SE melalui Direktur Umum dan Sumber daya Manusia PT. Irian Bhakti Ruben Magai S.Ip selaku Direktur yang membidangi Aset dan bangunan sangat Sesali niat baik yang ditawarkan kepada Tergugat Elisabeth Ireuw SH. dan Olivia atas tindakan penyerobotan tanah dan Bangunan Milik PT Irian Bhakti di Jalan Akhmat Yani dan Jalan Percetakan Jayapura . Menurtnya kami sudah Lakukan pra mediasi sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura , sampai pada Mediasi terakhir yang dilaksanakan pada hari Senin 26/6/23 pukul 14.30 wit yang dipimpin oleh Hakim mediator Ronald Lautorbong SH , dalam persidangan Hakim mediator minta agar penyelesaian perkara melalui mediasi ini dapat menghasilkan jalan damai dan kedua belah pihak dapat menerima dengan senang hati sehingga tidak ada perselisihan antara pihak Penggugat maupun tergugat , iapun menambahkan dalam mediasi kami sebagai penggugat hanya memberikan tawaran kami untuk Mengosongkan Tempat , dan jika di setujui maka kami cabut Laporan Polisi yang sedang dalam proses Penyelidikan di Polresta Kota Jayapura, dan kami harapkan pihak tergugat maupun turut tergugat atau penyewa lanjutkan pembayaran sewa ke kami namun Tergugat tidak menyetujui permintaan yang kami tawarkan, maka kasus ini kami lanjutkan ke pokok perkara yaitu melalui Jalur hukum baik hukum perdata maupun Pidana kata Dirum Ruben Magai kepada awak Media Senin 26/6/23 pukul 15.00 with bertrmpat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura , harapan kami Proses hukum yang sedang berlangsung tetap berjalan sesuai yang diharapkan Tutupnya

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,