investigasibhayangkara.com||
Banda Aceh – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di Perumahan Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kasus penculikan tersebut menimpa seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19) pada Selasa dini hari, 9 September 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam (12/9/2025), mengatakan penangkapan dilakukan di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Awalnya tim Opsnal menangkap sembilan orang. Namun, setelah dilakukan interogasi, tiga orang di antaranya tidak terbukti terlibat,” ungkap AKP Donna.
Kronologi Kejadian
Menurut AKP Donna, insiden bermula saat orang tua korban sedang tertidur di rumah bersama anaknya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, datang sekitar sepuluh remaja tak dikenal yang mencari seseorang bernama Faiz. Setelah tidak menemukan yang dicari, mereka meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, para pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mencari ponsel milik Faiz. Karena juga tidak ditemukan, mereka membawa Muammar Kadhafi sebagai sandera.
“Setelah membawa korban, para pelaku menghubungi ibunda korban, Salmiah (54), melalui ponsel milik Muammar. Mereka meminta uang tebusan Rp100 ribu agar diserahkan di Jembatan Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh,” jelasnya.
Ketika Salmiah tiba dengan uang yang diminta, para pelaku justru menaikkan tuntutan menjadi Rp1 juta. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban belum dilepaskan.
Tindak Lanjut
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Satreskrim akhirnya menangkap enam orang yang diduga terlibat, sementara tiga lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh untuk pengembangan kasus.
Polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron.









