Pemilik Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Sakti, Diduga Pj Walikota Tidak Mampu Tertibkan

Fakta & Profesional

JAKARTA, investigasibhayangkara.com – Bisnis Hiburan Malam di Kota Serang Provinsi Banten bagaikan surga untuk pengusaha THM (Tempat Hiburan Malam), bagaimana tidak? sudah di segel oleh Walikota tapi tetap beroperasi, masyarakat menduga keras Walikota Serang takut sama pengusaha tempat hiburan malam, apa ada backup? atau ada sesuatu? spekulasi itu berkembang liar di masyarakat serang, apakah segel THM hanya kamuflase saja?.

Karena ketakutan Walikota Serang terhadap pengusaha THM terlihat jelas, setelah di segel THM tetap beroperasi, bahkan Walikota mengesampingkan julukan Kota Serang sebagai Kota Santri atau Kota Madani dan protes para Ulama besar, tokoh agama dan mahasiswa Kota Serang diabaikan.

Sekjen CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global) Rolandi Talib SH mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D ganti Walikota Yedi Rahmat SE melalui Pj Gubernur Banten dan segera proses Hukum Yedi Rahmat atas perbuatannya.

Pembiaran yang dilakukan Yedi merusak generasi muda Kota Santri dan tidak menghargai dan menghormati suara para Ulama dan para Tokoh Agama.

“Bisnis Tempat Hiburan Malam di Kota Serang yang berkedok cafe dan restoran, ternyata didalamnya menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur (esek esek),” kata Talib.

Dari informasi masyarakat kami melakukan penelusuran di belasan lokasi kota serang malam minggu tanggal 18 Mei 2024 dari jam 11:00-04:00 kami menemukan beberapa tempat yang tersegel dan tidak tersegel tapi masih beroperasi secara ilegal, menjual miras dengan paket promo mulai dari 600.000 – 2.500.000 dengan berbagai macam merek, Soju, Captain Morgan, Vibe, Jameson, Chivas hingga Jack Daniels dan di tawarkan juga Ladies 350.000/3 jam.

Lanjut Talib, para pelaku THM harus di proses secara Hukum agar ada efek jerah, pelanggaran nya sudah jelas Perda Nomor 2 Tahun 2010, Perda Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Walikota Serang No 41 Tahun 207 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2010, keputusan Walikota Serang Nomor 300/Kep.129-HUK/2023 Tentang Penutupan dan Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Walantakan (tapi tidak di lakukan), keputusan Walikota Serang Nomor 300/Kep.300-HUK/2023 tentang penghentian kegiatan usaha di Wilayah Kota Serang pun isapan jempol saja dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perda No 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (PUK).

“Kami sudah mengantongi belasan nama-nama Cafe/Restoran dan pemiliknya JH, AT, i, H., S., dan Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam inisial (H) dari salah satu pemilik THM inisial ID, menurut ID (H) yang mengatur semua Koordinasi THM,” beber Talib.

“Tidak ada yang kebal Hukum di Negara Kita, ada dugaan penggelapan pajak yang merugikan Negara disitu,” tutup Talib.

Sampai berita ini diturunkan Ajudan Walikota Serang inisial HB tidak merespon dan menanggapi atas konfirmasi pemberitaan kami via telpon dan WA. (#)