Kendal – Penambangan galian C di Desa Sumberrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melanggar aturan dengan menggunakan solar ilegal. Dugaan ini mencuat setelah investigasi yang mengungkapkan bahwa solar yang digunakan seharusnya berupa solar industri, namun yang dipakai justru solar non-industri atau tanpa PPN.
Pengelola penambangan, Wardoyo, yang mewakili CV Anugerah Baru milik Fredy, mengklaim bahwa pihaknya menggunakan solar industri. Namun, ketika ditanya terkait asal pembelian solar tersebut, Wardoyo tidak bisa memberikan keterangan yang jelas. “Solar yang kita pakai solar industri, tapi belinya di mana saya lupa mas,” ujar Wardoyo pada Selasa (24/9/2024) saat diwawancarai oleh jurnalis investigasi.
Aktivitas penambangan ini telah lama menjadi perhatian aktivis lingkungan karena dianggap merusak lahan yang dikelola Perhutani dan mempengaruhi ekosistem sekitarnya. Selain itu, penggunaan solar ilegal ini juga dianggap merugikan pendapatan negara dan menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan energi.
Aktivis dan masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang. Penggunaan solar ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri tambang, terutama bagi perusahaan yang taat aturan.
Meskipun Wardoyo menyebutkan bahwa tambang CV Anugerah Baru sudah memiliki izin resmi dengan luas area lebih dari 12 hektare, dugaan pelanggaran terkait penggunaan solar ilegal harus diusut tuntas. Penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk memastikan tidak ada praktek curang yang melibatkan sumber daya ilegal dan merugikan negara.
Langkah hukum harus diambil terhadap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan efek jera. Kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan mengganggu perekonomian daerah serta negara. Penindakan tegas diharapkan mampu mengakhiri praktek ilegal ini dan menegakkan kembali keadilan.
(Tim investigasi)



